JAKARTA, KOMPAS.com - Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, layanan perpanjang izin penggunaan tanah makam (IPTM) tutup hingga tanggal 31 Maret 2020.
"Jadi gini, itu IPTM bersifat administrasi. Segala bentuk admintrasi ditutup dulu sampai akhir Maret 2020. Namun jika situasi belum memungkinkan penutupan admintrasi tetap berjalan," kata Mila saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Penutupan layanan tersebut merupakan salah satu upaya penerapan social distancing demi mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Social Distancing
Mila mengatakan, dengan ditutupnya layanan tersebut, ia meminta warga untuk tidak khawatir dengan denda keterlambatan pengurusan IPTM.
"Seluruh denda yang terhitung sejak ditutupnya layanan pengurusan IPTM akan dihapuskan," ucap Mila.
Selain penutupan layanan pengurusan IPTM, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota juga membersihkan dan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh makam yang ada di Jakarta Pusat.
Baca juga: Cegah Corona, Jalan Protokol di Jakarta Pusat Disemprot Disinfektan Mulai Besok
Mila mengatakan ada sekitar 286 petugas di 4 TPU di Jakarta Pusat seperti TPU Karet Bivak, Petamburan, Kawi-Kawi, dan Pasar Baru Barat yang diterjunkan untuk melakukan pembersihan ini.
Adapun, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto memberikan data terbaru terkait pasien yang positif mengidap Covid-19 akibat virus corona.
Hingga Jumat (20/3/2020), pemerintah memastikan ada 369 kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah ini bertambah 60 kasus dari pengumuman yang disampaikan Yurianto kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.