JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, ada 20.090 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat ini bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Penerapan sistem kerja dari rumah merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"20.090 PNS melakukan WFH," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Cerita Karyawan Kerja dari Rumah di Tengah Wabah Corona, Bisa Efektif dengan Video Conference
Chaidir berujar, 20.090 PNS yang kerja dari rumah merupakan pegawai di 41 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI.
"Kepala SKPD yang mengaturnya, semua mengacu pada surat edaran," kata Chaidir.
Gubernur Anies menerapkan sistem kerja dari rumah bagi pegawai dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan penyakit covid-19.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Maret 2020, Anies meminta kepala SKPD mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya yang bekerja dari rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Jam Kerja ASN Jatim Dipecah 2 Shift
Anies juga meminta kepala SKPD mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas menangani covid-19 dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk bekerja di kantor secara bergiliran.
Sistem kerja dari rumah ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali setelahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.