Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Virus Corona, Pemkot Bekasi Larang PKL Jualan di Kawasan Pasar

Kompas.com - 23/03/2020, 09:25 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di dalam atau di area pasar mulai Senin (23/3/2020) ini.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) di kawasan pasar.

“PKL baik yang ada di dalam atau di area pasar (jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli seperti biasa sampai waktu yang tidak bisa ditentukan,” kata Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendy atau Pepen melalui surat edarannya, Minggu kemarin.

Baca juga: Pekerja TPU Bekasi Dibekali Alat Pelindung Diri untuk Antisipasi Penyebaran Corona

Larangan itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Surat Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona.

Dalam surat imbauan itu, Pepen mengatakan, jika masih ada yang melakukan aktivitas maka akan ditindak tegas.

“Lapaknya akan dibersihkan oleh Satpol PP dan diangkut menggunakan truk Dinas Lingkungan Hidup,” ucap Pepen.

Pepen menambahkan, pedagang pasar tetap diperbolehkan untuk berjualan. Seluruh pasar milik pemerintah maupun swasta di Bekasi masih dibuka seperti biasa.

Pemkot Bekasi meminta pengelola pasar untuk melakukan beberapa cara antisipasi penyebaran covid-19, misalnya dengan rutin menyemprotkan disinfektan di kawasan pasar.

“Penyemprotan disinfektan ini bisa koordinasi dengan RW setempat,” ucap Pepen.

Pepen juga meminta seluruh pedagang menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Aturan ini harap dipatuhi dan dilakukan. Dengan ini diharapkan penyebaran angka covid-19 tidak meningkat,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com