JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sidang seharusnya digelar hari Senin (23/3/2020) ini.
Namun sidang ditunda karena ada wabah virus corona tipe 2 yang menyebabkan covid 19. Kemungkinan sidang dilanjutkan minggu depan.
"Situasi keadaan tertentu wabah penyakit covid-19, ada regulasi dari pemerintah. Dari terdakwa dan saksi-saksi juga sudah konfirmasi enggak bisa hadir, khawatir dengan kondisi darurat corona begini," kata Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi.
Hari ini, jika sidang digelar, agendanya adalah pemeriksaan saksi - saksi yang dihadirkan pihak JPU.
Dalam perkara itu, Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief, pada Juli 2018 lalu dengan melempar asbak dan memukul wajah hingga mengalami luka. Saat itu Dipo menjadi suami Nikita tetapi mereka kemudian bercerai.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dilanjutkan
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, pihaknya sudah menunda beberapa sidang dalam upaya ikut mencegah penularan virus corona.
"Kami tunda puluhan (perkara) perdata dan pidana. Lima puluh lebih perkara perdata dan pidana," kata Achmad Guntur, Selasa lalu.
Penundaan perkara sudah dilakukan sejak Senin kemarin. Namun, ada sebagian sidang yang tetap berjalan.
Jadi, sejumlah orang masih mendatangi pengadilan.
"Ada beberapa perkara yang tidak bisa (ditunda) karena tahanannya mau habis, kan ada beberapa perkara itu yang dibatasi penyelesaiannya," ujar dia.
Pihaknya berharap semua aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari penyebaran virus corona.
"Kami juga ingatkan untuk berlakukan social distancing (menjaga jarak)," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.