BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional terhadap seluruh aktivitas pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di Kota Bogor.
Pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan itu berlaku sejak Senin (23/3/2020) hingga Kamis (2/4/2020) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 500/74 Hukham Tahun 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Baca juga: 17 Hotel di Kota Bogor Berhenti Operasi untuk Sementara
Selain itu, Pemkot Bogor juga mengeluarkan imbauan lain untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan perkantoran swasta.
Hal itu tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 500/75 Hukham Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran.
Kedua kebijakan itu diambil menyusul setelah ditetapkannya Kota Bogor berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim meminta agar kedua instruksi itu dipatuhi mengingat kasus penyebaran virus corona terus meningkat.
"Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kota Bogor," kata Dedie, saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
Dedie menambahkan, pemerintah daerah juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di 40 titik ruang terbuka dan fasilitas publik di Kota Bogor.
Namun, dirinya belum menjelaskan di mana saja titik-titik fasilitas umum yang akan disemprot dengan disinfektan.
"Kami merencanakan penyemprotan disinfektan pada pekan ini, tapi akan disesuaikan dengan ketersediaan bahan disinfektannya," ungkapnya.
Imbauan lain yang sudah dilakukan, sambung Dedie, yaitu mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Warga diminta tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang sangat penting.
Baca juga: Bupati Bogor Gelontorkan Dana Rp 80 Miliar untuk APD Petugas Medis
Dia meminta Polresta Bogor Kota untuk melakukan sosialisasi kepada warga Kota Bogor yang masih belum menyadari pentingnya isolasi mandiri untuk tetap berada di rumah.
"Polresta agar melakukan sosialisasi pencegahan virus corona. Kalau perlu, jika ada kerumunan warga agar dibubarkan dan diminta kembali ke rumahnya masing-masing," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.