JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memaksa perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan.
"Hanya imbauan," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Andri menyampaikan, kebijakan untuk memaksa perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah merupakan wewenang pemerintah pusat, termasuk soal pemberian insentif bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja tersebut.
Baca juga: Curhat Para Pekerja yang Tak Bisa Kerja di Rumah: Khawatir Bawa Virus Corona ke Rumah
"Kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya hanya imbauan, istilahnya panggilan moral," kata dia.
Menurut Andri, hingga saat ini, ada 1.645 perusahaan di Jakarta yang menerapkan sistem kerja dari rumah.
"1.645 perusahaan dengan 539.418 tenaga kerja," ucap Andri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerukan pemilik usaha mempekerjakan para pegawai atau karyawannya dari rumah.
Seruan itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Anies meminta seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.
Baca juga: Curahan Hati Mereka yang Pekerjaannya Sulit Dilakukan dari Rumah...
Namun, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan WFH ini. Terutama bagi perusahaan yang memang mengharuskan pekerjanya untuk berada di lapangan.
Salah satunya yang dirasakan FM. Pekerja media televisi ini masih harus turun ke lapangan untuk menjemput berita karena tak adanya kebijakan WFH.
Dalam batinnya, tertanam rasa khawatir karena semakin banyaknya pasien covid-19. Namun di sisi lain, ia sadar bahwa masyarakat membutuhkan informasi dalam situasi seperti ini.
JR juga masih harus bekerja di kantor dan tidak dari rumah.
Pekerjaannya berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang tak bisa diterapkan di rumah.
Ia mengaku sedikit takut karena terus berinteraksi dengan banyak orang. Otomatis JR harus menjamin agar dirinya tetap sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.