Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Urus Jenazah Pasien Covid-19, Dimasukkan ke Peti hingga Disemprot Disinfektan

Kompas.com - 24/03/2020, 18:45 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memiliki prosedur khusus untuk mengurus jenazah pasien positif covid-19 agar tidak menular.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu prosedurnya adalah jenazah harus dimasukkan ke dalam peti yang disiapkan.

"Memang perlakuannya kami sediakan peti yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI," ujar Widyastuti dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (24/3/2020).

Prosedur untuk mengurus jenazah pasien covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: Dosen FISIP UI Wafat sebagai PDP, Jenazah Ditangani Sesuai Prosedur Covid-19

Dalam surat edaran itu disebutkan, pengurusan jenazah pasien covid-19 harus mengikuti prosedur demi mencegah penularan penyakit dari jenazah.

Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia sebelum ada hasil pemeriksaan covid-19 juga harus diurus seperti halnya pasien positif covid-19.

Surat edaran tersebut mengatur prosedur pengurusan jenazah pasien covid-19 mulai dari ruang isolasi, ruang jenazah, hingga menuju tempat pemakaman.

Petugas wajib pakai APD

Petugas yang menangani jenazah di ruang rawat atau ruang isolasi wajib memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.

Baca juga: Masyarakat yang Mandikan Jenazah Positif Corona Diimbau Gunakan Sarung Tangan dan Masker

Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya.

Keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap, sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

Perlakuan terhadap jenazah

Jenazah tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsam. Jenazah dibungkus menggunakan kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik tidak tembus air, lalu diikat.

Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.

Petugas harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

Petugas juga harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.

Proses berikutnya, bagian luar kantong jenazah disemprot menggunakan cairan disinfektan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com