JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menerapkan sidang secara online untuk mencegah penularan covid-19 yang disebabkan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2).
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, penerapan sidang online ini sudah dimulai sejak Selasa (24/3/2020) lalu.
Menurut Djuyamto, sidang online ini berlaku untuk kasus pidana ataupun perdata.
"Pidana menggunakan video conference untuk perkara-perkara acara sidang pembacaan putusan, pledoi, pembacaan tuntutan dimana masa penahanan sudah mepet," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: MOI Kelapa Gading Tutup Sementara untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Sementara, untuk sidang perdata PN Jakarta Utara menggunakan aplikasi khusus bernama E-Court atau E-Litigation.
Aplikasi itu tidak bisa di-download secara bebas oleh warga. Namun, perwakilan pengadilan akan mengirimkan sebuah tautan kepada pihak yang berperkara.
"Karena dalam perkara perdata kan privat," ucap Duyamto.
Baca juga: Depok Bentuk Kampung Siaga Covid-19 di Tingkat RT dan RW
Sidang secara online itu akan terus dilakukan selama pandemik virus corona terjadi.
Hingga kemarin, pemerintah menyatakan ada 790 kasus covid-19 di Tanah Air.
Angka itu bertambah 105 kasus dalam 24 jam terakhir, sejak Selasa lalu pukul 12.00 WIB hingga Rabu kemarin pukul 12.00.
DKI Jakarta masih mencatat angka tertinggi untuk kasus baru. Kemarin di Jakarta ada tambahan 39 kasus, sehingga total kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 463.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.