Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2020, 14:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menjalankan kebijakan karantina dan pembatasan interaksi fisik masyarakat di ruang publik secara lebih ketat.

Hal ini lantaran pasien positif yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta sudah mencapai 472 orang.

"Untuk melindungi warga lansia, saya kira tidak ada cara lain, Pemprov DKI Jakarta harus lebih ketat membatasi interaksi warga melalui karantina wilayah di kawasan-kawasan yang berisiko tinggi," ujar Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Penumpang Menurun, MRT Jakarta Ubah Headway Kereta Menjadi 10 Menit

Menurut dia, ada tiga metode karantina wilayah yang bisa diterapkan untuk meminimalkan dampak tersebut.

Cara pertama, karantina wilayah dipilih pada kawasan-kawasan tertentu berdasarkan tingkat risiko potensi penyebaran virus corona, kepadatan penduduk, dan ketersediaan sumber daya pemerintah.

Artinya tidak semua wilayah di Jakarta diterapkan karantina wilayah.

"Dengan memilih karantina wilayah pada kawasan-kawasan tertentu, maka aktivitas ekonomi Jakarta tidak akan lumpuh. Saya kira ini jalan tengah yang dapat diambil. Selain bisa mengurangi penyebaran kasus, dampak ekonomi yang ditimbulkan juga tidak terlalu berat," kata dia.

Baca juga: Demi Bantu Anies Tangani Covid-19 di Jakarta, Pemilihan Wagub Dinilai Tetap Harus Jalan

Ia memberikan contoh, karantina wilayah bisa dilakukan di level kelurahan yang tingkat penyebaran kasusnya tinggi karena bisa diamati dan akan lebih mudah bagi Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan memenuhi kebutuhan warga yang dikarantina.

Cara kedua, agar karantina wilayah lebih efektif, perlu diikuti dengan memperluas karantina sektoral dengan cara membatasi jam operasional, atau bahkan jika perlu menutup, pusat-pusat kerumunan massa untuk sementara waktu.

Karantina sektoral sebenarnya sudah dilakukan pemprov dengan meliburkan sekolah, menutup tempat hiburan dan rekreasi, serta menunda kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Namun, beberapa pusat keramaian seperti pasar masih cukup ramai, terutama di akhir pekan.

"Misalnya untuk pasar, bisa dengan membatasi operasional hanya sekian jam per hari atau hanya dibuka pada hari-hari tertentu, terutama pasar yang tidak menjual bahan makanan," lanjutnya.

Baca juga: PN Jakut Lakukan Sidang Online untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Cara ketiga, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi kerumunan warga di ruang publik. Saat ini belum ada aturan yang jelas, sehingga pelaksanaannya masih jauh dari ideal.

"Harus ada ketentuan yang jelas tentang berapa jumlah maksimal orang boleh berkumpul di ruang publik. Di Jerman misalnya, hanya boleh maksimal 2 orang, terkecuali anggota keluarga. Juga perlu diatur berapa jumlah maksimal untuk acara berkumpul di dalam ruangan, misalnya pernikahan, seminar, atau hajatan," tambah Idris.

Diketahui, hingga Kamis (26/3/2020) pada pukul 08.00 WIB, pasien positif di DKI 472 orang.

Sebanyak 290 orang dirawat di rumah sakit, sedangkan 27 orang sembuh dan 43 orang meninggal.

Sementara 112 pasien positif melakukan isolasi mandiri di rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com