Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tilang di Pengadilan Jakarta Tetap Digelar Tanpa Hadirkan Pelanggar

Kompas.com - 01/04/2020, 11:45 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penegak hukum sepakat Pengadilan Negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta tetap menggelar sidang putusan bukti pelanggaran (tilang) tanpa dihadiri pelanggar lalu lintas selama pandemi virus corona atau COVID-19.

"PN Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 setiap Jumat setiap pekannya," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangam tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2020), seperti dikutip Antara.

Namun Fahri menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jakarta mengundurkan kembali pelaksanaan pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan sisa denda tilang pada 3 April hingga waktu tidak ditentukan.

Baca juga: Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk hingga Aniaya Istri Korban

Menurut Fahri sesuai kesepakatan, beberapa Kejari menerapkan beragam metode pelayanan masyarakat untuk mengembalikan barang bukti, pembayaran denda, serta sisa denda tilang.

Seperti Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur menggunakan pembayaran denda tilang secara daring (online) dan pengembalian barang bukti melalui paket PT Pos Indonesia.

Kejari Jakarta Selatan memberlakukan pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti, dan sisa denda tilang melalui jasa "drive thru".

Kejari Jakarta Barat menggunakan cara pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejari Jakarta Barat dan pengembalian barang bukti melalui paket PT Pos Indonesia.

"Sisa denda tilang nanti oleh BRI, namun perlu surat keterangan dari kejaksaan maka ada Kejari yang bisa melayani atau tidak sesuai informasi yang diberikan masing-masing tersebut," ujar Fahri.

Baca juga: 4 Fakta Pasien Positif Covid-19 yang Gangguan Jiwa Kabur Saat Diisolasi di Rumah

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menghentikan sementara kegiatan razia tilang kendaraan roda dua maupun roda empat guna mencegah penyebaran virus Corona.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penerapan kebijakan penghentian kegiatan razia telah dimulai Rabu (18/3/2020), hingga masa tanggap darurat virus corona di Indonesia dihentikan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, polisi hanya akan menindak pelanggaran kasat mata yang rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Kegiatan Razia di Jalan Cegah Penyebaran Corona

Contoh pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, dan menerobos jalur Transjakarta.

"Kita tetap hunting system dengan penilangan pelanggaran secara selektif prioritas terhadap pelanggaran yang potensi kecelakaan lalu lintas," ujar Fahri.

Praktik razia kepolisian di lapangan selama ini selalu menimbulkan kerumunan di lokasi. Para petugas dan pengendara yang diberhentikan berkumpul dalam satu titik.

Kondisi itu tidak sejalan dengan imbauan pemerintah agar menghindari kerumunan dan menjaga jarak antar satu dengan yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com