JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membatasi transportasi ke wilayah mereka.
Hal itu dilaksanakan demi menjaga agar wilayah Kepulauan Seribu tetap terbebas dari Covid-19.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, hanya warga ber-KTP Kepulauan Seribu yang diperkenankan keluar dan masuk pulau.
Baca juga: Akses Transportasi Umum ke Kepulauan Seribu Ditutup Sementara untuk Cegah Penyebaran Corona
"Di dermaga penumpang di Kali Adem diseleksi bagi warga yang bukan Pulau Seribu tidak boleh," kata Junaedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Warga ber-KTP Kepulauan Seribupun tak semua diperkenankan keluar dan masuk wilayah.
Mereka yang bolak balik wilayah tersebut harus memiliki alasan khusus sebelum diizinkan berangkat.
Bahkan, Pemkab Kepulauan Seribu mencatat tujuan dan kepentingan warganya yamg meninggalkan Pulau.
Junaedi juga mengatakan, dalam pembatasan ini, tak ada satupun wisatawan yang diperkenankan memasuki wilayah mereka.
Bahkan, untuk menghalau masuknya wisatawan, Pemkab menonaktifkan kapal kelas bisnis yang biasa beroperasi di Dermaga Marina, Ancol.
"Termasuk juga untuk kapal bisnis yang ada di Marina itu juga dibatasi tidak ada ticketing. Bisa pakai kapal tetapi sewa, mesti sewa satu kapal," ucap Junaedi.
Adapun saat ini, berdasarkan data yang diunggah dalam website https://pulauseribu.jakarta.go.id/covid19, tidak ada satupun warga Kepulauan Seribu yang dinyatakan positif Covid 19.
Baca juga: Tak Ada Kasus Positif Covid-19 di 99 Kelurahan Jakarta, Ini Daftarnya
Sementara, saat ini ada tujuh pasien dalam pengawasan (PDP), yang mana salah satu di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
Selain itu tercatat ada 80 warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Tujuh diantaranya sudah melewati 14 hari masa pemantauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.