JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membatasi mobilitas masyarakat dengan larangan keluar masuk pulau kecuali warga ber KTP Kepulauan Seribu dan memiliki kepentingan yang mendesak.
Namun, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, meski sudah ada pembatasan tersebut, ratusan warganya masih keluar dan masuk pulau.
"Masih banyak juga (yang keluar masuk), ratusan," kata Junaedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Agar Steril dari Covid-19, Hanya Warga Kepulauan Seribu yang Bisa Keluar dan Masuk Pulau
Rata-rata, warga Kepulauan Seribu yang tetap pergi ke daratan beralasan untuk belanja keperluan sehari-hari.
Junaedi menyampaikan, pihaknya telah membatasi jumlah penumpang kapal agar setidaknya mengurangi mobilitas warga sekaligus penerapan physical distancing.
Mereka juga terus mendata setiap warga yang pergi ataupun datang ke wilayah Kepulauan Seribu sekaligus alasan mereka keluar masuk pulau.
Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan di Dermaga Kali Adem yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Yang repot dari wilayah lain, Tangerang. Itu kami bekerjasama dengan KSOP dari Perhubungan, dengan jajaran kepala pelabuhan, kita menyeleksi penumpang yang akan ke pulau," ujar Junaedi
Mereka juga berencana membuat sebuah aturan berupa sanksi bagi warga yang tak mematuhi kebijakan yang daimbil untuk mencegah Covid-19 ini.
Pria yang juga menjabat sebagai kepala gugus tugas penanganan Covid-19 kepulauan Seribu ini menyampaikan semua itu ia lakukan agar wilayah Kepulauan Seribu tetap tak memiliki pasien yang positif terpapar virus corona.
Adapun saat ini, berdasarkan data yang diunggah dalam website https://pulauseribu.jakarta.go.id/covid19, tidak ada satupun warga Kepulauan Seribu yang dinyatakan positif Covid 19.
Baca juga: Pulau-pulau Berpenghuni di Kepulauan Seribu Akan Disemprot Disinfektan
Sementara, saat ini ada tujuh pasien dalam pengawasan (PDP) dimana salah satu diantaranya sudah dinyatakan sembuh.
Selain itu, tercatat ada 80 warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Tujuh diantaranya sudah melewati 14 hari masa pemantauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.