JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengundur waktu penyerahan barang bukti tilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, layanan penyerahan barang bukti seharusnya dilakukan pada 3 April 2020.
"Kejaksaan Negeri (KN) mengundur lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar di Kantor KN seperti pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang. Semula tanggal 3 April, lalu diundur menjadi waktu yang tidak ditentukan," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Banyak Terima Aduan soal PR Berjubel, Dindikbud Tangsel Buat SOP Belajar dari Rumah
Kendati demikian, kata Fahri, putusan sidang tilang bagi para pelanggar akan tetap digelar oleh Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta.
Fahri mengungkapkan, putusan sidang digelar setiap Jumat tanpa menghadirkan para pelanggar.
"Pengadilan Negeri (PN) wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No 12 Tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap minggunya," ungkap Fahri.
Selain penundaan penyerahan barang bukti, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.