JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, dengan diterbitkannya PP PSBB, pemerintah punya kekuatan hukum untuk menjalankan pembatasan sosial secara lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.
"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah pusat, Gugus Tugas dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dalam pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat," ucap Juri dalam konferensi pers BNPB, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Belum Berstatus PSBB, DKI Belum Setop Transportasi Keluar-Masuk Jakarta
Dengan adanya PP PSBB, salah satu yang dibatasi pergerakanannya adalah transportasi umum.
Lalu bagaimana dengan DKI Jakarta ?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum membatasi atau menyetop penggunaan moda transportasi dari dan ke luar Jakarta.
Oleh karena itu, transportasi dari dan ke luar Jakarta pada hari ini masih beroperasi normal.
"Untuk transportasi, otomatis kami baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes terkait dengan PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Syafrin enggan menyampaikan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut, apakah akan mengajukan status PSBB untuk Jakarta atau tidak.
Namun, menurut Syafrin, status PSBB seharusnya bisa diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB bisa sekaligus mengajukan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tidak hanya Jakarta.
"Yang inisiatif mengusulkan itu harus dari BNPB justru karena melihat pandemi Covid-19 ini kan sudah satu kawasan Jabodetabek," kata dia.
Meski belum menerapkan pembatasan penggunaan moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek tersebut, namun Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan transportasi umum di dalam Jakarta.
Pada Senin (23/3/2020) lalu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasi bagi transportasi umum yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.