JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Fahrul Sudiana, saat masih menjabat sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Utara, diketahui telah menyebar undangan pesta pernikahannya dua bulan sebelum pesta itu digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020.
Padahal, dua hari sebelum pesta pernikahan itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot
Maklumat Kapolri itu mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satu contoh kegiatan yang dapat dibubarkan adalah pesta pernikahan.
"Ya memang betul (sudah menyebar undangan dua bulan sebelum pernikahan). Namanya orang menikah besok masa hari ini mengundang, kan enggak mungkin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri sehingga dia dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek dan kini dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Itu sudah melanggar Maklumat Kapolri. Apa sanksinya? Ya sekarang dimutasi," ungkap Yusri.
Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasannya tetap penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.
"Saat ini masih diperiksa oleh Propam (Polda Metro Jaya)," ungkap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.