JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) akibat Covid-19 di Jakarta dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan angka kematian secara global.
Anies menyampaikan itu dalam video conference dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis (2/4/2020).
"Case fatality rate-nya itu sekitar 10 persen, Pak Wapres. Sepuluh persen itu lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global. Angka global itu 4,4 persen," ujar Anies.
Baca juga: Anies: 3,7 Juta Warga DKI Mesti Dibantu karena Terdampak Covid-19
Anies menyebutkan, angka 10 persen merujuk pada data terbaru kasus Covid-19 di Jakarta.
Hingga hari ini, kata Anies, pasien positif Covid-19 di Jakarta sudah tercatat 885 orang. Dari jumlah itu, 53 orang dinyatakan sembuh, sementara 90 pasien lainnya meninggal dunia.
"Jadi Jakarta ini angkanya di atas 10 persen case fatality rate-nya. Ini sangat mengkhawatirkan," kata dia.
Anies berujar, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman jasad pasien Covid-19 mencapai 439 orang hingga Kamis siang.
Sebanyak 439 jenazah itu belum tentu merupakan pasien Covid-19, sebagian masih berstatus suspect (dicurigai) Covid-19, karena belum dites atau hasil tes belum rilis saat meninggal.
Jika merujuk pada data tersebut, Anies menyatakan kondisi di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu, pada awal pekan lalu, Pemprov DKI mengusulkan karantina wilayah kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Hari Ini, Anies Usulkan Status PSBB untuk Jakarta kepada Menkes
Kini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemprov DKI mengusulkan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan pada hari ini.
Anies meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegarakan untuk mendapatkan status (PSBB) agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.