Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Penanganan Covid-19 DKI Rp 3 Triliun, Salah Satunya Diambil dari Dana Formula E

Kompas.com - 03/04/2020, 08:30 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) Rp 3,032 triliun untuk penanganan Covid-19 di Jakarta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Pemprov DKI mulanya menganggarkan Rp 1,032 triliun untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, Pemprov DKI sedang memproses anggaran tambahan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 hingga akhir Mei 2020.

"Saat ini sedang dalam proses menambahkan Rp 2 triliun untuk penanggulangan masalah kesehatan serta jaminan sosial bagi penduduk terdampak. Jadi, alokasi di Jakarta untuk menangani Covid-19 totalnya Rp 3,032 triliun," ujar Edi dalam siaran pers, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Akan Beri Rp 1 Juta untuk 3,7 Juta Warga Terdampak Corona

Edi berujar, anggaran tersebut diambil dari sejumlah pos lain yang direalokasikan untuk menangani Covid-19.

Salah satunya adalah anggaran penyertaan modal daerah (PMD) yang harusnya digunakan untuk membangun infrastruktur Formula E 2020.

Formula E yang semula akan digelar pada 6 Juni 2020, ditunda karena pandemi Covid-19.

"Alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah PMD khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah," kata dia.

Edi tak merinci besaran tiap mata anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: UPDATE: 816 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Tersebar di 177 Kelurahan

Menurut Edi, Pemprov DKI akan kembali menambah anggaran penanganan Covid-19 apabila wabah ini masih terus terjadi hingga beberapa bulan ke depan.

"Jika pandemi Covid-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," ucap Edi.

Alokasi anggaran penanggulangan Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Anggaran Rp 3,032 triliun untuk penanganan Covid-19 pertama kali disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video conference pada Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Anies: Tingkat Kematian akibat Covid-19 di Jakarta 2 Kali Lipat Angka Global

Anies berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah memberikan kelonggaran realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com