JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengendara mobil Mercedes Benz berinisial JFA sebagai tersangka atas kecelakaan di KM 14 jalur A Out Ramp Taman Anggrek, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020) lalu.
Kecelakaan itu menewaskan pengendara mobil Avanza yang terbakar akibat tabrakan tersebut.
"Pengemudi Mercy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Fahri mengungkapkan, tersangka diduga lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak pengendara lainnya.
Baca juga: Kecelakaan Dalam Tol di Tanjung Duren, Satu Mobil Terbakar
Tersangka terancam dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," ungkap Fahri.
Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga mobil yakni mobil Mercedez Benz, VW, dan Avanza terjadi di KM 14 jalur A Out Ramp Taman Anggrek, Selasa (31/3/2020) pukul 17.20 WIB.
Awalnya, pengendara tiga mobil itu melaju dari arah Slipi menuju Grogol. Kemudian pengendara mobil Mercedez Benz berusaha menyalip mobil Avanza yang melaju di lajur 1.
Pengendara mobil Avanza kemudian menabrak mobil VW yang melaju di lajur 2.
Akibatnya, pengendara mobil VW menabrak pagar gadril dan terpelanting hingga 100 meter ke arah mobil Mercedez Benz.
Kondisi itu membuat pengendara Mercedez Benz tidak dapat mengendalikan laju mobilnya dan menabrak mobil Avanza.
Akibatnya, pengendara mobil Avanza beserta mobilnya terbakar hingga menyebabkan pengendara meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.