Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 19 Pemuda yang Berkerumun di Palmerah dan Pasar Rumput

Kompas.com - 03/04/2020, 10:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 19 pemuda yang berkerumun saat patroli pembatasan sosial atau social distancing untuk mencegah penularan virus corona, Jumat (3/4/2020) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 4 orang diamankan saat berkerumun di warnet di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Sementara 15 pemuda lainnya diamankan di kawasan Pasar Rumput, Jakarta Pusat.

"Pukul 01.30, tim menemukan masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan kawasan Pasar Rumput. Sebanyak 19 pemuda kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot

Yusri mengungkapkan, para pemuda itu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diedukasi tentang imbauan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar guna mencegah penularan virus corona.

"Kita masih persuasif. Tim Gakkum mengedukasi 19 orang itu tentang prinsip physical distancing atau jaga jarak antara satu sama lainnya. Mereka akan membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri.

Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Istri Korban Tabrakan Maut di Karawaci: Kami Mengampuni pelaku, tapi Proses Hukum Harus Berjalan

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). 

Keppres dan PP tersebut menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkerumun.

Apabila masyarakat tetap nekat berkerumun dan melanggar aturan pemerintah, maka polisi dapat menindak mereka dengan aturan hukum yang berlaku.

Para pelanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp 100 juta. Mereka juga bisa dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meluas. Data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, sudah ada 1.790 kasus positif Covid-19.

Sebanyak 170 pasien di antaranya meninggal dan 112 orang sudah sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com