JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka yang memproduksi ganja sintesis atau tembakau gorila. Narkoba itu nantinya akan dijual ke daerah Jakarta, Cirebon, dan beberapa wilayah di Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap saat polisi menggerebek empat industri rumahan yang memproduksi tembakau gorila.
Penggerebekan itu berdasarkan penyelidikan polisi sejak 17 hingga 31 Maret 2020 lalu.
"Total ada 12 tersangka yang kita amankan, rinciannya di Tangerang ada 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa ada 1 tersangka, di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat dengan total 5 tersangka, dan di Cirebon ada 1 tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Promosikan Tembakau Gorila Bisa Tingkatkan Ketahanan Tubuh Cegah Covid-19, 3 Pemuda Diringkus Polisi
Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram tembakau gorila dan 7 kilogram canabionid atau sejenis zat kimia yang dijadikan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.
"Mereka sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih (tembakau gorila), harganya diperkirakan Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," ujar Yusri.
Menurut Yusri, para tersangka saling berkomunikasi melalui media sosial.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 8 Juta, Mahasiswa Edarkan 752 Gram Tembakau Gorila
Untuk mengelabui polisi, para tersangka hanya melayani transaksi jual beli melalui media sosial Instagram dengan menggunakan pembayaran uang elektronik.
"Modus komunikasinya menggunakan media sosial yang ada di Instagram, chatting untuk memesan bibit ini. Kemudian juga transaksi, pembayarannya menggunakan bitcoin," ujar Yusri.
Selanjutnya, barang haram dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi. Untuk menghindari kecurigaan kurir jasa ekspedisi, mereka mengemas tembakau gorila itu dalam kotak makanan.
"Melalui jasa pengiriman barang, mereka mengelabui dengan dikemas dalam kotak kardus berisi makanan," kata Yusri.
Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus produksi tembakau gorila guna mengungkap adanya tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.