Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 12 Produsen Tembakau Gorila, Transaksi Menggunakan Bitcoin

Kompas.com - 03/04/2020, 16:59 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka yang memproduksi ganja sintesis atau tembakau gorila. Narkoba itu nantinya akan dijual ke daerah Jakarta, Cirebon, dan beberapa wilayah di Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap saat polisi menggerebek empat industri rumahan yang memproduksi tembakau gorila.

Penggerebekan itu berdasarkan penyelidikan polisi sejak 17 hingga 31 Maret 2020 lalu.

"Total ada 12 tersangka yang kita amankan, rinciannya di Tangerang ada 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa ada 1 tersangka, di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat dengan total 5 tersangka, dan di Cirebon ada 1 tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Promosikan Tembakau Gorila Bisa Tingkatkan Ketahanan Tubuh Cegah Covid-19, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram tembakau gorila dan 7 kilogram canabionid atau sejenis zat kimia yang dijadikan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

"Mereka sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih (tembakau gorila), harganya diperkirakan Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," ujar Yusri.

Menurut Yusri, para tersangka saling berkomunikasi melalui media sosial.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 8 Juta, Mahasiswa Edarkan 752 Gram Tembakau Gorila

 

Untuk mengelabui polisi, para tersangka hanya melayani transaksi jual beli melalui media sosial Instagram dengan menggunakan pembayaran uang elektronik.

"Modus komunikasinya menggunakan media sosial yang ada di Instagram, chatting untuk memesan bibit ini. Kemudian juga transaksi, pembayarannya menggunakan bitcoin," ujar Yusri.

Selanjutnya, barang haram dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi. Untuk menghindari kecurigaan kurir jasa ekspedisi, mereka mengemas tembakau gorila itu dalam kotak makanan.

 

"Melalui jasa pengiriman barang, mereka mengelabui dengan dikemas dalam kotak kardus berisi makanan," kata Yusri.

Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus produksi tembakau gorila guna mengungkap adanya tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com