JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan.
"Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasar 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/4/2020) malam.
Teguh menyebutkan, permohonan itu menunjukkan Pemprov DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik. Yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Baca juga: Anies Sebut Sudah Laksanakan PSBB, Wapres: Berdampak atau Belum?
"Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Teguh.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
Menurut Teguh, dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan pemerintah pusat yang belum memadai, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa.
Upaya yang dipantau Ombudsman RI Jakarta Raya, yakni membuat peta penyebaran COVID-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas pademi.
Pemprov DKI juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI Jakarta yang meninggal dengan gejala yang menyerupai COVID-19 sebagai antisipasi penyebaran pademi yang lebih luas dan bagian dari proses penekanan kepanikan publik.
"Pemprov DKI berhasil menekan potensi penyebaran COVID-19 ke tingkat yang lebih membahayakan," katanya.
Selain itu, Ombudsman Jakarta Rata juga mencatat upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik serta penyediaan rumah sakit rujukan. Selain itu juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.
Baca juga: Hari Ini, Anies Usulkan Status PSBB untuk Jakarta kepada Menkes
Meski pembatasan arus lalu lintas antar-kota antar-provinsi dan transportasi publik dalam kota telah ditolak oleh pemerintah pusat, tetapi Ombudsman mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta itu.
"Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pademi ini sebagai angka statistik semata dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukkan itikad besar pemprov untuk memastikan keselamatan warga adalah hal yang utama," kata Teguh.
Ombudsman RI Jakarta Raya menilai upaya permohonan PSBBB yang diajukan 3 April 2020 sekaligus juga untuk memastikan rentang kendali dan rentang tanggung jawab secara pasti yang harus dipikul oleh Pemprov DKI Jakarta dan yang harus ditangani pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.