JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) turut mewajibkan penumpang KRL Commuter Line untuk memakai masker mulai 12 April 2020.
Kebijakan itu diberlakukan mengikuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.
"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020," ujar Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam siaran pers, Minggu (5/4/2020).
Adli berujar, para petugas PT KCI di stasiun dan di dalam KRL akan menyosialisasikan pentingnya pemakaian masker untuk menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) sebelum 12 April 2020.
Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT, LRT Mulai 12 April 2020
PT KCI juga menyarankan seluruh penumpang untuk memakai masker kain minimal dua lapis.
"Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Sementara masker sekali pakai, seperti masker surgical dan N95, dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus corona," kata Adli.
Selain itu, PT KCI juga mengimbau seluruh penumpang untuk menjaga jarak aman saat naik KRL.
Penumpang juga diminta sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, dan menunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyerukan masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Seruan itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga: Jubir Pemerintah: Sesuai Rekomendasi WHO, Mulai Hari Ini Semua Gunakan Masker
Dalam seruan itu, Anies menyarankan jenis masker yang digunakan adalah masker kain.
"Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," tulis Anies.
Anies mengingatkan agar masker kain yang sudah digunakan selalu dicuci supaya tetap bersih.
Baca juga: Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 soal Tiga Jenis Masker dan Penggunaannya
Setelah menerbitkan seruan itu, Anies mengirimkan memo kepada PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.
Dalam memo itu, Anies menginstruksikan tiga badan usaha milik Pemprov DKI itu untuk mewajibkan penumpang transjakarta, MRT, dan LRT, memakai masker mulai 12 April 2020.
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies dalam memo itu," demikian isi memo Anies.
Baca juga: Mulai 12 April, Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Wajib Pakai Masker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.