JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan masa pencabutan sementara kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai 16 hingga 29 Maret 2020.
Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020. Kini, kebijakan ganjil genap ditiadakan hingga 19 April 2020.
Baca juga: Ganjil-Genap Dicabut Sementara, Volume Kendaraan di Jalan Protokol Turun hingga 25 Persen
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020 akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020) malam.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan, tak ada penilangan selama kebijakan ganjil genap tersebut dicabut. Kendati demikian, Fahri mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ungkap Fahri.
Baca juga: Ganjil-Genap Dicabut Sementara, Volume Kendaraan di Jalan Protokol Turun hingga 25 Persen
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peniadaan kebijakan ganjil genap bertujuan mengajak masyarakat untuk bisa memilih moda transportasi yang dirasa lebih aman dan minim risiko penularan virus corona.
Menurut Anies, masyarakat akan lebih aman menggunakan kendaraan pribadi dan menghindari kendaraan umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Adapun total pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 hingga Minggu (5/4/2020) sebanyak 2.273 orang.
Dari jumlah tersebut, total pasien sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, yakni sebanyak 164 orang. Sedangkan total pasien meninggal dunia sebanyak 198 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.