BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan menangkap masyarakat yang masih nekat nongkrong atau bergerombol di luar rumah saat pandemi Covid-19 atau wabah corona menerpa.
“Ada tindak lanjutnya (menangkap) pembatasan kegiatan hingga pukul 21.00 WIB. Kalau siang ditemukan bergerombol akan kami bubarkan, pasti,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2020).
Tri mengatakan, mereka yang ditangkap akan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam.
Baca juga: Asyik Minum Kopi di Warkop, Pemuda Bekasi Meninggal Dikeroyok 50 Orang
Penangkapan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Ya itu yang udah malam masih nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Tri.
Tri mengatakan, pihak Pemkot telah mensosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat baik itu melalui media sosial hingga menyebarkan poster.
Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19
Pihak Pemkot bersama kepolisian makin rutin patroli ke setiap wilayah Bekasi Kota guna memantau pergerakan masyarakat.
“Sekarang kami sedang lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bergerombol dan tetap di rumah. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang nongkrong di restoran,” ucap Tri.
Ia juga mengimbau agar orangtua hingga guru memantau anak-anak muridnya untuk tetap berada di rumah.
“Oleh karena itu diimbau kepada seluruh guru dan orangtua agar anaknya tetap di rumah,” tutur Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.