Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Metro Jakut Tindak 20 Orang yang Berkerumun

Kompas.com - 06/04/2020, 13:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta mulai merazia warga yang masih berkerumun dan melanggar himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah karena pandemi Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pada Sabtu (4/4/2020) dan Minggu (5/4/2020), pihaknya melakukan patroli untuk menghimbau, membubarkan, serta menindak warga yang masih berkerumun di berbagai tempat.

Dari kegiatan patroli tersebut, setidaknya ada 20 orang yang diamankan karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan polisi.

Tempat pertama yang jadi sasaran penindakan adalah tempat fitness di wilayah Jakarta Utara.

"Kami dapatkan informasi bahwa ada tempat gym, atau tempat fitnes yang masih membuka. Padahal kita tahu bahwa tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak hubungannya dengan kebutuhan pokok kita," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian

Budhi mengatakan, sebanyak enam orang termasuk pemilik lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses.

Kemudian, polisi merazia anak-anak muda yang masih nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.

"Kami ingatkan, kami tegur, maka kami juga menetapkan delapan orang yang meminum minuman keras tidak mengindahkan physical maupun social distancing dan tidak mengindahkan ndang undang kekarantinaan kesehatan maka kami tetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Budhi.

"Ini tentunya sangat memprihatinkan kita, karena situasi sekarang ini kita menghadapi wabah pandemi covid-19. Tapi sebagian anak muda ini tanpa memperhatikan keselamatan, keamanan dirinya maupun orang lain," sambung dia.

Baca juga: 1.151 Pasien Positif Covid-19 Tersebar di 202 Kelurahan, Ini Rinciannya

Titik terakhir yang menjadi sasaran razia Polres Metro Jakarta Utara ialah hotel di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di dalam hotel tersebut, terdapat kafe yang masih beroperasi dan menjual minuman keras meskipun sudah dihimbau pemerintah untuk menutup kawasan.

"Di tempat tersebut, ada enam orang termasuk pemilik kafe yang menyediakan minuman keras dan mereka tetap membuka hiburannya. Padahal kita tahu bahwa sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta selama wabah pandemi Covid-19 ini," ucap Budhi.

Sebanyak 20 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6Ttahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berdasarkan data pemerintah pusat, sebanyak 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 198 orang di antaranya meninggal dan 164 orang sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com