BEKASI, KOMPAS.com- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan setidaknya ada 38 pemakaman jenazah dengan protokol pemulasaraan jasad pasien Covid-19 di Bekasi.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya ada 24 pemakaman jenazah dengan protokol pemulasaraan jasad pasien Covid-19.
Protap Covid-19 yang dimaksud adalah jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam. Selain itu petugasnya juga harus menggunakan APD (alat pelindung diri).
“Ada 38 orang yang meninggal (dimakamkan dengan protokol pemulasaraan jasad pasien Covid-19),” ujar Pepen sapaan akrabnya, Selasa (6/4/2020).
Baca juga: Wali Kota Sebut 12 Pasien Positif Covid-19 di Bekasi Dinyatakan Sembuh
Pepen pun belum memastikan apakah seluruh jenazah tersebut positif Covid-19 atau tidak.
“Siapa pun juga yang meninggal pertama adalah meninggal karena takdir. Kedua, jangan lagi semua ini jadi (dianggap positif), orang yang meninggal itu yang diingat kebaikannya,” kata dia.
Saat ini ada 514 orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 di Bekasi.
Lalu ada 241 pasien dalam pengawasan (PDP) dan ada 56 pasien yang terinfeksi atau positif Covid-19 di Kota Bekasi.
Kemudian, ada satu kasus kematian pasien positif di Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.