BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan belum mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang kemudian diteruskan ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi masih mengandalakan berbagai kebijakan yang saat ini berjalan untuk menekan angka wabah Covid-19 di wilayahnya.
Kebijakan tersebut yaitu karantina atau isolasi kemanusiaan di setiap kecamatan dengan membuat RW Siaga, melakukan pemeriksaan ketat terhadap warga yang hendak masuk atau keluar di kawasan perbatasan Kota Bekasi, dan melakukan pembatasan kegiatan setelah pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Minta Pemda Tak Tutup Jalan Saat Terapkan PSBB
“Saya masih semaksimal mungkin dengan berbagai cara dan metode imbauan termasuk juga represif,” kata Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, di Bekasi, Senin (6/4/20207.
Pepen mengatakan, PSBB diajukan jika jumlah kasus Covid-19 di wilayahnya sudah dalam tahap luar biasa.
Ia memastikan angka kasus Covid-19 di wilayahnya bisa ditekan agar terus turun. Saat ini ada 11 dari 56 pasien positif Covid-19 yang sembuh:
“Kewenangan Wali Kota itu (mengajukan PSBB) kalau terjadi sesuatu yang sangat luar biasa wabahnya, maka wali kota berdasarkan itu meminta kepada gubernur. Nanti gubernur ke kementerian kesehatan. Kalau saya belum pada kapasitas itu (jumlah kasus Covid dinilai belum luar biasa),” ucap dia.
Berdasarkan data di website Dinas Kesehatan Kota Bekasi, saat ini ada 514 orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 di Bekasi. Sebanyak 241 pasien dalam pengawasan (PDP) dan ada 56 pasien yang terinfeksi atau positif Covid-19.
Selain itu, ada satu kasus kematian pasien positif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.