Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Ajukan Tiga Skenario Proses Belajar Mengajar ke Kemendikbud

Kompas.com - 07/04/2020, 10:30 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengajukan beberapa skenario proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kota Bekasi selama masa darurat Covid-19 ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

Beberapa skenario KBM ini diajukan Pemkot Bekasi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.

Pengajuan skenario proses kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) dalam masa darurat Covid -19 ini tertuang dalam surat Wali Kota Bekasi Nomor 421/2444/Disdik tanggal 3 April 2020.

“Ini usulan Pak Wali ke Kemendikbud, Selasa (7/4/2020) ini baru dikirim,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah saat dikonfirmasi, Selasa ini.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi

Inay mengatakan, ada tiga skenario yang diajukan oleh Pemkot Bekasi. Skenario pertama yang diajukan Kemendikbud telah dilalui oleh Pemkot Bekasi.

Dengan demikian, masih ada dua skenario lainnya mengikuti kondisi angka kasus penyebaran Covid-19.

Adapun skenario pertama tersebut, yakni berisi belajar dari rumah berakhir sampai 14 April 2020 jika situasi darurat Covid 19 di Kota Bekasi sudah berakhir.

Namun, saat minggu pertama di sekolah perlu dilakukan Social Distancing dan Physical Distancing di Sekolah, dengan pengaturan hari masuk dan duduk berjarak di ruang kelas.

“Nah skenario pertama ini sudah kita lalui dan sekarang skenario kedua. Kalau masih darurat kita gunakan skenario ketiga,” kata Inay.

Baca juga: Pesan Kak Seto untuk Orangtua Saat Hadapi Pandemi Covid-19

Adapun skenario kedua yang diajukan kepada Kemendikbud tersebut berisi, jika situasi darurat Covid 19 di Kota Bekasi diperkirakan belum berakhir sampai 14 April 2020, maka Kemendikbud harus ada keputusan tentang proses belajar dari rumah yang ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 11 April 2020.

Lalu jika sampai April situasi darurat Covid-19 masih ada di Bekasi, maka Kemendikbud perlu mempertimbangkan perpanjangan semester dua (semester genap) tahun 2019/2020 sampai November.

Hal ini mengakibatkan perlunya perubahan awal tahun pelajaran menjadi Januari.

“Pak Wali usulkan semester 2019/2020 diperpanjang sampai November, perubahan tahun ajaran seperti dulu,” kata dia.

Baca juga: Terkait PSBB DKI, Polisi: Tidak Ada Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jakarta

Inay mengatakan, dengan usulan tiga skenario tersebut, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pendidikan nasional semasa tanggap COVID-19 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Surat tersebut disampaikan dengan pertimbangan Wali Kota Bekasi atas dampak penyebaran Covid-19 bila potensi berkepanjangan, sebagaimana diprediksi terjadi di Indonesia. Kota Bekasi secara geografis juga berdekatan dengan episentrum bencana Covid-19 yaitu DKI Jakarta,” tutur Inay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com