JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Dalam situasi tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim berharap peran masyarakat dalam membantu sesama.
"Bagaimana penanganan sosialnya? Dampak sosial ini terkait bantuan bagi yang tidak mampu. Jika ada satu yang tidak mampu tapi diisolasi, ini yang harus kita bantu secara gotong royong dengan potensi masyarakat yang ada," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2020).
Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi
Ali mengatakan, dalam menghadapi wabah ini, semua elemen mulai dari masyarakat, pemerintah, TNI dan Polri harus bekerja sama.
Di sejumlah RW di Jakarta Utara sudah menerapkan hal tersebut dengan cara membuat dapur umum bersama untuk saling membantu satu sama lainnya.
Sementara, kompensasi bagi warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja harian selama pandemi Covid-19 ini masih dalam pembahasan di tingkat provinsi.
"Rencananya sudah ada, Pak Gubernur pernah bilang kalau enggak salah ada 1,1 juta orang yang akan mendapat kompensasi. Tapi data itu sudah ada di kita dan belum bisa kita sampaikan datanya tapi itu belum sampai kebawah. Masih dikaji lagi di tingkat provinsi," ucap Ali.
Baca juga: Ribuan Buruh di Bekasi Terancam Kena PHK akibat Pandemi Covid-19
Adapun PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.