TANGERANG, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan umum di Kota Tangerang akan diwajibkan menggunakan masker.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, kewajiban penggunaan masker tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Wali Kota Tangerang sebelumnya tentang penggunaan masker kain di ruang publik.
"Jadi Wali Kota itu memberikan imbauan terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 ini dan perlu tindakan kongkret kemudian bagi stakeholder Dishub diwajibkan fokus terhadap penumpang," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Mau Keluar Rumah Hari Ini? Jangan Lupa Pakai Masker
Wahyudi mengatakan, penumpang kendaraan umum di Kota Tangerang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial tak diizinkan menggunakan transportasi umum.
Namun, kata Wahyudi, kebijakan tersebut akan diberlakukan bertahap. Mulai hari ini sampai dengan 12 April, masih dalam tahap sosialisasi.
"Pada tanggal 13 nanti baru kita lakukan sebuah langkah tegas, akan dimulai masa efektifnya," kata dia.
Baca juga: Ribuan Buruh di Bekasi Terancam Kena PHK akibat Pandemi Covid-19
Wahyudi mengatakan, Dishub Kota Tangerang dalam waktu seminggu ke depan akan terus memberikan sosialisasi penggunaan masker di kendaraan umum.
Termasuk, kata dia, dengan menempelkan stiker sosialisasi baik di angkutan kota, bus rapid trans dan bus antarkota antar provinsi.
"Seminggu ke depan kita lakukan penegasan, termasuk juga dengan sopirnya," kata dia.
Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya.
Surat yang resmi dikeluarkan pada Minggu (5/4/2020), memuat tentang imbauan kepada warga Kota Tangerang untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Keluar Rumah Tanpa Masker, Warga Jakarta Pusat Bakal Ditegur Polisi RW
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto sebelumnya menganjurkan pemakaian masker berbahan kain maksimal selama 4 jam dalam sehari.
Setelah 4 jam, masker diganti. Masker yang sudah dipakai bisa dicuci kembali.
Yuri yakin, masyarakat mampu memproduksi masker berbahan kain secara mandiri.
Menurut dia, masyarakat tak perlu menggunakan masker bedah dan masker N-95 karena itu diperuntukan bagi petugas kesehatan.
Presiden Joko Widodo telah mengingatkan agar masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Hal itu juga sejalan dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.