JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan bahwa PSBB langsung berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri yang mana tertanggal pada hari ini Selasa (7/4/2020).
Dalam Pasal 13 pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu, tertulis bahwa akan ada peliburan tempat kerja.
Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Pemkot Bekasi Lebih Mudah Pantau Pergerakan Warganya
Makna kata peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.
Selain itu pada bagian lampiran, dijelaskan lebih rinci terkait kantor-kantor yang masih akan beroperasi selama penerapan PSBB.
Baca juga: Pemkot Depok: Rata-rata Pabrik Masih Beroperasi
Berikut daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja:
A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD