JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menangani Covid-19.
Pergub itu disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan menyetujui usulan Pemprov DKI untuk menerapkan status PSBB di Ibu Kota.
"Itu sedang dibuatkan dulu SOP (standard operational procedure)-nya, dibahas bersama tim Gugus Tugas provinsi. Nanti pergub yang mengatur SOP-nya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi
Arifin berujar, pergub penerapan PSBB di Jakarta akan disusun dalam 1-2 hari ke depan.
Satpol PP DKI Jakarta nantinya akan bertugas menegakkan hukum sesuai pergub tersebut.
"(Kami) bicaranya terkait penegakan hukum," kata dia.
Sebelum pergub penerapan PSBB terbit, Satpol PP DKI masih menjalankan tugas mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI
"Kebijakan yang sudah diputuskan seperti tempat hiburan ditutup, itu dalam fungsi pengawasan, kemudian penghalauan kerumunan di fasilitas umum," ucap Arifin.
Menkes Terawan telah menyetujui status PSBB untuk Jakarta yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
Setelah Jakarta berstatus PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi enam hal, yakni kegiatan sekolah dan tempat kerja; kegiatan keagamaan; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; moda transportasi; dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.