JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan mendistribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020).
Bantuan ini didistribusikan lantaran kondisi perekonomian yang turun akibat merebaknya virus corona (Covid-19).
"Pemprov DKI Jakarta dan Pempus akan menyiapkan bansos kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang uturun akibat wabah Covid-19," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Mulai 10 April: Belajar Tetap di Rumah, Fasilitas Umum Ditutup
Pendistribusian ini juga dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI terutama ke kawasan padat penduduk.
"Kamis lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan, masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua akan kita distribusikan Insya Allah kamis akan datang. Dengan begitu kita harap kebutuhan mereka bisa kita bantu," jelasnya.
Anies menjelaskan, dalam mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat RT RW.
"Nanti pendistribusian dilakukan bersama-sama dari jajaran Pemprov, Polisi, dan TNI dan akan dilakukan dengan memegang prinsip physical distancing sampai ke level RW," kata dia.
Diketahui, PSBB bakal mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) nanti.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: PSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor Usaha
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.