JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, patroli polisi akan ditingkatkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta.
Adapun PSBB mulai efektif diterapkan pada Jumat (10/4/2020) ini dengan tujuan memutus penyebaran Covid-19 dan menekan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang kian terus meningkat.
“Jadi patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan,” kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Mengikat Bagi Warga yang Langgar PSBB
Ia pun menyampaikan, selama PSBB berlangsung, tidak diizinkan membuat kerumunan atau berkumpul dengan jumlah di atas lima orang di luar rumah.
“Selama PSBB berlangsung dilarang membuat kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas,” ucap dia.
Baca juga: Anies: Tak Diizinkan Kerumunan Lebih dari 5 Orang di Seluruh Wilayah Jakarta
Anies juga mengatakan, pihaknya tidak segan-segan bertindak tegas jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.
“Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.