JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sosialisasi terkait aturan dan sanksi penerapan PSBB akan mulai diberikan kepada masyarakat mulai Rabu (7/4/2020) besok.
"Kita akan menyosialisasikan dua hari ke depan secara masif seluruh aturan secara detail. Harapannya Jumat sudah bisa kita laksanakan sama-sama," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).
Baca juga: Pelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi Ditiadakan
Anies menjelaskan, sosialisasi diberikan dalam bentuk infografis dan pemaparan singkat terkait jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Tak hanya itu, sosialisasi juga diberikan perihal sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum PSBB.
Pemprov DKI berencana menerbitkan aturan hukum terkait penegakan PSBB, Rabu besok.
"Sekarang kan baru penjelasan garis besar. Nanti dengan ada peraturan detailnya kita akan siapkan infografis dan bahan-bahan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Anies.
Sebelumnya, Anies menegaskan seluruh kegiatan perkantoran dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB kecuali 8 sektor dunia usaha yang bergerak di bidang kesehatan. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Mengikat Bagi Warga yang Langgar PSBB
Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi
Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal. Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.
Ketujuh, sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail. Sektor kedelapan adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.