Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diterapkan, Pemprov DKI Sosialisasi Aturan PSBB Selama Dua Hari

Kompas.com - 07/04/2020, 22:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sosialisasi terkait aturan dan sanksi penerapan PSBB akan mulai diberikan kepada masyarakat mulai Rabu (7/4/2020) besok.

"Kita akan menyosialisasikan dua hari ke depan secara masif seluruh aturan secara detail. Harapannya Jumat sudah bisa kita laksanakan sama-sama," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).

Baca juga: Pelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi Ditiadakan

Anies menjelaskan, sosialisasi diberikan dalam bentuk infografis dan pemaparan singkat terkait jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.

Tak hanya itu, sosialisasi juga diberikan perihal sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum PSBB.

Pemprov DKI berencana menerbitkan aturan hukum terkait penegakan PSBB, Rabu besok.

"Sekarang kan baru penjelasan garis besar. Nanti dengan ada peraturan detailnya kita akan siapkan infografis dan bahan-bahan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Anies.

Sebelumnya, Anies menegaskan seluruh kegiatan perkantoran dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB kecuali 8 sektor dunia usaha yang bergerak di bidang kesehatan. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Mengikat Bagi Warga yang Langgar PSBB

Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi

Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal. Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.

Ketujuh, sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail. Sektor kedelapan adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com