JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4/2020).
PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020, dan dapat diperpanjang.
Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Hari Ini, Tahap 2 Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Dibuka
Dari sejumlah ketentuan yang akan diterapkan selama PSBB, ada empat aturan yang harus ditaati dunia usaha.
Berikut aturan tersebut.
1. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha
Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.
"Untuk dunia usaha, kami akan atur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sidang di Tangsel Digelar Online dari Tiga Lokasi
Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB Jakarta.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.