Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Jakarta Berlaku, Pemkot Jakpus Siapkan Langkah Penerapan

Kompas.com - 08/04/2020, 13:15 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengimplementasikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Diketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai berlaku efektif pada Jumat (10/4/2020).

“Sudah kami siapkan, sudah preparing langkah-langkah antisipasi sesuai dengan arahan dari Pak Gubernur, apa saja yang untuk PSBB ini.” ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Irwandi menjelaskan, jajaran Pemkot bersama TNI, Polri, dan Satpol PP sudah bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat.

Salah satunya dengan membentuk tim bernama Polisi RW untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah dan mengimbau masyarakat agar menerapkan jarak fisik, mengurangi kegiatan di luar rumah, sampai kewajiban menggunakan masker.

“Ya jadi kami kerjasama tiga pilar ya, itu dari Koramil, Polsek kita akan keliling dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan gitu,” ungkapnya.

Baca juga: Jasa Ekspedisi di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Dengan pemberlakukan PSBB di Jakarta, kata Irwandi, Polisi RW tidak lagi sekadar memberikan imbauan kepada masyarakat.

Namun dapat memberikan penindakan seperti pembubaran kerumuman warga.

“Kalau kemarin kan kita imbauan kalau besok di PSBB ada penindakan. Seperti arahan Pak Gubernur kan itu, jadi akan ada penindakan. Jadi kalau ada kumpul-kumpul lebih dari 5 orang kita bubarkan. Nah itu termasuk perannya Polisi RW nanti,” ucap Irwandi.

Irwandi menambahkan, Pemkot Jakarta Pusat sudah memberikan arahan kepada jajaran ditingkat kelurahan hingga RT/RW untuk mensosialiasikan kebijakan yang diatur dalam PSBB di Jakarta.

Baca juga: Dunia Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta, Ini Rinciannya

“Wali Kota sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran. Jadi rabu kamis ini sosialisasi, Jumat udah berlaku,” kata Wirandi.

Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Setidaknya, ada enam kegiatan yang dibatasi, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Selain itu, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com