JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur, membatasi jumlah peziarah maksimal lima orang dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Yang ingin ziarah jangan bergerombol cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal lima orang," kata Kepala TPU Pondok Kelapa Effendi Sianturi di Jakarta, Rabu (8/4/2020), seperti dikutip Antara.
Effendi memberikan dispensasi kehadiran peziarah hingga maksimal sepuluh orang hanya pada saat prosesi pemakaman jenazah.
Baca juga: Grab Investigasi Kasus 11 Orderan Fiktif Grabfood di Ciledug Total Rp 2,8 Juta
Ketentuan itu juga berlaku bagi penyedia jasa pembaca doa, penjual kembang dan pedagang kaki lima.
"Sebelum aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) keluar, pembatasan peziarah sudah kami terapkan lebih dulu sejak 17 Maret 2020," katanya.
Pembatasan jumlah kunjungan itu dilakukan Effendi dengan memasang spanduk imbauan di pintu masuk TPU.
Baca juga: Daftar 48 Mal di Jabodetabek yang Tutup Sementara di Tengah Pandemi Covid-19
Petugas keamanan di lokasi parkir kendaraan juga memilah rombongan berkendara mobil maupun motor.
"Peziarah yang masuk TPU dibatasi jumlahnya. Buka kami melarang, hanya dibatasi dua sampai tiga mobil," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ketika PSBB diterapkan di Jakarta pada Jumat nanti, tidak boleh ada kerumunan lebih dari lima orang.
Kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
Bila masyarakat masih tidak menaati hal itu, petugas TNI-Polri, Satpol PP akan bertindak tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.