JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meminta pemerintah daerah lain mengatur operasional bus-bus tujuan Jakarta sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Ibu Kota.
Ketentuannya, seluruh angkutan umum hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.
"Kalau kami sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00, otomatis tidak boleh," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Labkesda Depok Diwacanakan Bisa Uji Swab Sendiri
Syafrin menyatakan, operasional bus-bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dari berbagai daerah dengan tujuan Jakarta harus mengikuti ketentuan PSBB Jakarta.
Dia telah berkoordinasi dengan kepala Dinas Perhubungan di sejumlah daerah untuk mengatur jam operasional bus-bus AKAP tersebut.
"Kami sudah koordinasi intens dengan para Kadishub Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali. Kami berharap seluruhnya melakukan rencana operasi angkutannya menyesuaikan dengan tujuan (Jakarta)," kata Syafrin.
Baca juga: Polisi Kawal Distribusi Logistik dan Kebutuhan Pokok Selama PSBB Jakarta
"Misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya 4 jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung jam 16.00, sampai Jakarta jam 20.00. Jakarta sudah ditutup dalam trayeknya, ya jangan lagi lah dipaksa untuk masuk," lanjut dia.
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.