TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan telah mendata sejumlah pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di tengah wabah Covid-19.
Tercatat, ada 126 pasangan yang terdaftar pada Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum adanya pembatasan per 1 April 2020.
Baca juga: PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan Dilarang
"Kita sudah membatasi semenjak 1 April 2020. Namun masih ada total 126 pasangan yang sudah mendaftar sebelum tanggal itu. Dan itu diperbolehkan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2020).
Rojak menjelaskan, 126 pasangan tersebut terdaftar pada KUA yang tersebar pada tujuh kecamatan yang ada di Tangerang Selatan.
Tercatat, dari satu dari 129 pasangan tersebut masih akan melangsungkan pernikahan hingga 19 April 2020.
"Seperti KUA pamulang tanggal 19 April itu masih ada pernikahan. Itu yang sudah daftar sebelum 1 April. Jadi kita habiskan dulu yang sudah daftar sebelum tanggal 1 April itu," ucapnya.
Adapun mekanisme pernikahan, kata Rojak, harus digelar di kantor KUA dengan jumlah maksimal 10 orang.
"Maksimal 10 orang. Pasangan pengantin, wali, saksi hingga penghulu. Misal ada yang mengantar itu harus tunggu di tempat berbeda agar tak berkerumun," tutup Rojak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.