Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 08/04/2020, 17:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Abdul Kadir Jaelani, terdakwa kasus penipuan tanah milik Arpah (69) di Beji, Depok, Jawa Barat divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/4/2020).

Dalam sidang yang digelar secara teleconference di ruang sidang utama PN Depok, Abdul Kadir dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Dituntut 2 Tahun Penjara

Vonis itu jatuh setelah majelis hakim menyepakati bahwa Abdul Kadir telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak pernah dijual Arpah, tetapi diklaim oleh Kadir.

Majelis Hakim menjadikan kelakuan baik terdawak selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam vonisnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh Kadir) dikembalikan pada Arpah.

Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan itu.

"Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa," ungkap Iqbal.

Saat menanggapi vonis ini, Arpah yang sudah sepuh dan tim advokatnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah di Beji Bantah Sejumlah Kesaksian Nenek Arpah

Nenek Arpah mengaku telah ditipu Abdul Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Abdul Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.

Lantaran percaya pada Abdul Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.

Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.

Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.

Kadir lalu didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com