JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.
Sejumlah pembatasan akan dibuat untuk memastikan intensitas pergerakan warga Jakarta berkurang drastis selama periode PSBB selama dua pekan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyampaikan sejumlah instruksi yang wajib ditaati seluruh warga dan juga dunia usaha.
Baca juga: Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB
Patroli polisi bersama TNI dan Satpol PP akan intensif menjangkau daerah-daerah di Jakarta. Jika ada yang melanggar, maka polisi memilki kewenangan untuk menindak.
Arahan lengkap Anies soal PSBB di Jakarta ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com pada Rabu (8/4/2020).
Selain itu masih ada pula isu lainnya, masih seputar penanganan corona dan dampaknya.
Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com, sepanjang kemarin:
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.
Baca juga: Wapres Sepakat Usulan 3 Gubernur untuk PSBB di Wilayah Jabodetabek
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.
Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.
"Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Hentikan Operasi Angkutan Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB
Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.
"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB. Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).
"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4/2020).