DEPOK, KOMPAS.com - Ramayana Depok menjadi perusahaan pertama di Depok yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pegawai di tengah masa pandemi Covid-19, menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok.
PHK itu diputuskan pada Senin (6/4/2020) dan pada hari itu pula para pegawai diharuskan angkat koper, karena operasional toko dihentikan.
Bukan hanya pegawai asli, sejumlah pegawai dari gerai-gerai yang titip edar di Ramayana Depok turut jadi korban PHK ini.
Baca juga: Dampak Covid-19, Sebanyak 120 Pegawai di Ramayana Depok Kena PHK
Sebagian kalangan tentu akan berpikir bahwa PHK ini dilakukan karena perusahaan terdesak oleh keadaan ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Namun, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia punya anggapan berbeda.
Manfaatkan situasi Covid-19?
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengecam PHK secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen Ramayana Depok terhadap pekerjanya, di tengah pandemi Covid 19 ini.
Menurut dia, tindakan tersebut jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Secara khusus, ia menyoroti kemungkinan Ramayana Depok memanfaatkan situasi Covid-19 untuk melakukan PHK dengan alasan "force majeure".
"Berdasarkan informasi dari pengurus serikat pekerja, alasan yang digunakan oleh manajemen untuk melakukan PHK sepihak dan massal adalah karena operasional toko ditutup akibat dampak Covid-19," kata Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Ramayana Depok Dituding Manfaatkan Situasi Covid-19 untuk PHK Karyawan
"ASPEK Indonesia menilai alasan ini mengada-ada dan hanya memanfaatkan kondisi wabah untuk mem-PHK pengurus dan anggota serikat pekerja," imbuh dia.
Menurut Mirah, sebetulnya bisa saja Ramayana cukup menutup sementara operasional toko dan tidak perlu menutupnya selamanya.
Ia menaksir, setelah pandemi Covid-19 berakhir, manajemen Ramayana tetap dapat menjalankan operasional seperti semula.
"Kami menduga ini hanya akal-akalan manajemen," ujar Mirah.
"Di masa sulit seperti ini, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh dengan musyawarah untuk bisa disepakati. Banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya dengan tetap membayar upah tanpa membayar uang transport dan uang makan," jelas dia. "Perusahaan juga bisa melakukan efisiensi biaya di pos-pos lain, seperti listrik, air, AC dan biaya operasional lainnya, tanpa harus melakukan PHK," sambung President UNI Apro Women’s Committee tingkat Asia Pasifik ini.
Limbung sebelum pandemi