JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos check point untuk mengawasi penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pos tersebut akan disebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, khususnya wilayah perbatasan.
"Saat ini, kami sudah membangun sekitar 20 (pos) check point di seluruh wilayah DKI Jakarta, khususnya di perbatasan-perbatasan yang masuk ke Jakarta, misalnya perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, Jakarta Barat dan Tangerang," kata Sambodo dalam tayangan Kompas TV Petang, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Masyarakat Taati Aturan Selama PSBB
Sambodo mengungkapkan, petugas di pos akan memeriksa jumlah penumpang dalam kendaraan yang akan masuk wilayah Jakarta.
Pasalnya, dalam usulan pembatasan jumlah penumpang saat PSBB, kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas mobil.
Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek online juga dilarang berboncengan saat PSBB.
Hal ini mengacu pada penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.
Kendati demikian, pemeriksaan check point bukan menutup akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.
"Mungkin bayangannya mirip-mirip kayak pemeriksaan 3 in 1 dulu, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa. Kalau ada angkot yang lewat kita akan lakukan check point, lihat jumlah penumpang dalam angkot tersebut," ujar Sambodo.
Apabila jumlah penumpang tak sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan dan tak diizinkan masuk wilayah Jakarta.
Saat ini, lanjut Sambodo, polisi masih menunggu ketentuan jumlah penumpang yang akan diterbitkan dalam Pergub DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI
"Apabila dia melanggar batas aturan, kita bisa putar balikkan sehingga tidak masuk ke Jakarta," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.