JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan penggunaan kendaraan roda dua selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, penggunaannya hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Kendaraan roda dua juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
"Hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja disektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah Anies.
Baca juga: Selama PSBB di Jakarta, Warga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Baca juga: Anies: Hari Ini, 20.000 KK Sudah Terima Bantuan Sembako
Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota yakni kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.