JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan masyarakat wajib taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Jumat (9/4/2020).
Ia mengakui keputusan untuk menerapkan PSBB adalah keputusan yang besar. Namun, ia yakin masyarakat bisa disiplin menaati seluruh aturan tersebut.
“Karena itu saya sampaikan ke semuanya pada seluruh masyarakat Jakarta, keputusan malam ini adalah keputusan yang besar. Tapi Insya Allah ini bukan keputusan yang berat,” ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Anies: Jadikan PSBB untuk Mempererat Solidaritas, Bukan Penderitaan
Anies meminta masyarakat untuk menjadikan penerapan PSBB ini sebagai tantangan yang bisa dihadapi masyarakat.
Dengan menaati seluruh aturan PSBB selama 14 hari ke depan, masyarakat diharapkan dapat melalui pandemi Covid-19 ini.
“Keputusan yang berat ini adalah tantangan bagi kita masyarakat Jakarta, kita ini menghadapi tantangan bukan pertama kali, bangsa kita diuji berkali kali dan setiap kita menghadapi ujian, Alhamdulilah bangsa kita selalu bisa lolos,” ujar dia.
“Kita ingat tidak ada keris ditempa sekali, tapi dia ditempa berkali- kali supaya dia makin kokoh dan makin kuat,” tambah dia.
Baca juga: Langgar PSBB di Jakarta, Warga Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana
Selama 14 hari ke depan penerapan PSBB berlangsung, Anies menyarankan masyarakat menjadikan momen tersebut untuk lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan rumah.
“Lihat ini sebagai kesempatan pada keluarga, tetangga. Belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga. Jadikan kesempatan untuk dekat dengan keluarga, buat aktivitas dengan keluarga dan lingkungan rumah,” ucap dia.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Kebijakan ini akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.