Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: PSBB Keputusan Besar, tetapi Bukan Keputusan yang Berat

Kompas.com - 10/04/2020, 00:06 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan masyarakat wajib taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Jumat (9/4/2020).

Ia mengakui keputusan untuk menerapkan PSBB adalah keputusan yang besar. Namun, ia yakin masyarakat bisa disiplin menaati seluruh aturan tersebut.

“Karena itu saya sampaikan ke semuanya pada seluruh masyarakat Jakarta, keputusan malam ini adalah keputusan yang besar. Tapi Insya Allah ini bukan keputusan yang berat,” ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Anies: Jadikan PSBB untuk Mempererat Solidaritas, Bukan Penderitaan

Anies meminta masyarakat untuk menjadikan penerapan PSBB ini sebagai tantangan yang bisa dihadapi masyarakat.

Dengan menaati seluruh aturan PSBB selama 14 hari ke depan, masyarakat diharapkan dapat melalui pandemi Covid-19 ini.

“Keputusan yang berat ini adalah tantangan bagi kita masyarakat Jakarta, kita ini menghadapi tantangan bukan pertama kali, bangsa kita diuji berkali kali dan setiap kita menghadapi ujian, Alhamdulilah bangsa kita selalu bisa lolos,” ujar dia.

“Kita ingat tidak ada keris ditempa sekali, tapi dia ditempa berkali- kali supaya dia makin kokoh dan makin kuat,” tambah dia.

Baca juga: Langgar PSBB di Jakarta, Warga Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana

Selama 14 hari ke depan penerapan PSBB berlangsung, Anies menyarankan masyarakat menjadikan momen tersebut untuk lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan rumah.

“Lihat ini sebagai kesempatan pada keluarga, tetangga. Belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga. Jadikan kesempatan untuk dekat dengan keluarga, buat aktivitas dengan keluarga dan lingkungan rumah,” ucap dia.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Kebijakan ini akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com