JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu sektor usaha yang tetap diizinkan buka dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta adalah usaha penyedia makanan.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta diterangkan beberapa poin yang harus dijalankan pengelola penyedia makanan yang tetap beroperasi.
Peraturan tersebut tertuang di Pasal 10 bagian tiga Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 yang tertulis;
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, peanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
Baca juga: Kapolri Minta Jangan Ada Blokade Jalan yang Ganggu Distribusi Logistik
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
Baca juga: Polisi Kawal Distribusi Logistik dan Kebutuhan Pokok Selama PSBB Jakarta
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dak kesehatan kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.