Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Online Berjalan seperti Biasa Saat PSBB, Pelaku Bisnis Masih Khawatir Kena Sanksi

Kompas.com - 10/04/2020, 13:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial Bberskala besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

PSBB bakal berlaku selama dua pekan atau hingga 23 April 2020, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

Aturan mengenai PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal.

Di dalamnya terdapat pembatasan mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, transportasi, aktivitas masyarakat, hingga keagamaan.

Perusahaan maupun kantor pun dilarang beroperasi di gedung dan harus menerapkan bekerja dari rumah kecuali untuk sejumlah sektor usaha.

Dalam Pasal 10 Pergub itu disebutkan, "Sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan."

Baca juga: Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta

Selanjutnya sektor konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Untuk para pengusaha selain ketentuan di atas bisa berdagang secara online sehingga masuk dalam kategori logistik.

Meski demikian, ada pengusaha atau pedagang yang bingung karena aturan yang dirasa cukup rancu.

Baca juga: Polri Imbau Pelaku Usaha APD Patuhi Undang-undang atau Terancam Pidana

Salah satunya adalah Bernadi. Pengusaha Furniture ini merasa pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbilang membingungkan.

Dalam poin logistik menurut dia tidak dijelaskan apakah toko luring tetap bisa buka atau konsumen hanya bisa melakukan pembelian secara daring atau lewat e-commerce.

Baca juga: Sektor Usaha yang Dikecualikan Selama PSBB Wajib Batasi Aktivitas Kerja Pegawainya

"Misalnya punya toko online, dan hanya punya toko. Apa boleh toko itu tetap buka tapi enggak terima konsumen, tapi hanya atur kiriman saja dengan kurir seperti JNE atau gojek dan lain-lain," ucap Bernadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Jika toko fisiknya tetap dibuka, Bernadi khawatir terkena sanksi atau denda Rp 100 juta, dan atau kurungan satu tahun penjara.

Sanksi ini merujuk pada Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Denda Rp 100 Juta atau 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Selain itu, Ia juga bingung karena pergub tak merinci barang apa saja yang bisa didistribusikan secara daring.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran: Enggak Ada WFH

ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Viral Video Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai, KCI: Terdorong Penumpang Lain

Viral Video Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai, KCI: Terdorong Penumpang Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com