Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI: Boleh Berboncengan asal Tujuannya Sama dengan Si Pengendara Motor

Kompas.com - 10/04/2020, 14:12 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi sepeda motor hanya bisa digunakan berboncengan untuk satu tujuan yang sama selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi memutus rantai penularan Covid-19.

Syafrin mengatakan, pengendara dan orang yang diboncengnya harus memiliki tujuan yang sama dari pengendara sendiri, tidak seperti ojek pangkalan atau sejenisnya.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Syafrin mengatakan, pertimbangan memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua milik pribadi untuk berboncengan dikarenakan sepeda motor masih jadi moda transportasi utama di Jakarta.

"Saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.

Meskipun demikian, yang diucapkan kepala Dishub Pemprov DKI tersebut tidak ada di dalam Pergub No 33 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Pengendara Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan berboncengan tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.

"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia, Jumat.

Sambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.

Dalam Pasal 18 No 5 Pergub No 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.

"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.

Adapun beberapa poin ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Tidak disebutkan harus satu tujuan atau khusus untuk keluarga pengendara sepeda motor yang dibonceng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com