Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Dalami Kemungkinan Jam Malam jika PSBB Diterapkan

Kompas.com - 11/04/2020, 07:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku jajarannya tengah mendalami kemungkinan penerapan jam malam apabila Kota Depok berstatus sebagai wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19.

Ada beberapa hal yang kini masih dikaji mengenai teknis pelaksanaan jam malam ini.

"Nanti yang akan kami dalami, bagaimana teknis teman-teman atau warga Depok yang tidak diliburkan di Jakarta," kata Idris kepada wartawan pada Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Depok di Ambang Kewalahan Tangani Covid-19?

"Misalnya dia bekerja dan biasanya suka pulang malam juga, ya, ini juga harus ada ada mekanisme yang secara teknis nanti dibicarakan," imbuh dia.

Idris menyebutkan, pembahasan teknis mengenai aturan jam malam dibahas bersama TNI dan Polri selaku aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, belum diputuskan terkait jam malam tersebut. Namun demikian, menurut Idris, jika aturan jam malam diberlakukan, warga yang keluar rumah tanpa kepentingan yang jelas dapat ditindak polisi.

Terkait ajuan PSBB, Idris mengaku telah menyerahkan dokumen usulan beserta kajian kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (9/4/2020).

Menurut Idris, data yang disertakan dalam ajuan tersebut sudah lengkap dan akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan RI sebagai pengambil keputusan.

Baca juga: Ajukan PSBB, Wali Kota Depok Sebut Stok Beras Cukup untuk 3-6 Bulan

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 83 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 10 orang meninggal dunia menurut data per Jumat (10/4/2020).

Sebanyak 33 orang meninggal sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Sementara itu, total 546 PDP dan 2.020 orang berstatus ODP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com